Category: Featured

  • Polri Presisi Peduli Lingkungan, Polda Sumsel Tanam Bibit Pohon Produktif

    Polri Presisi Peduli Lingkungan, Polda Sumsel Tanam Bibit Pohon Produktif

    Dokumentasi Polda Sumsel

     

    Palembang. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Gerakan Nasional Indonesia Asri melalui kegiatan korve massal dan penghijauan serentak di lingkungan asrama polisi (Aspol). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah.

    Gerakan lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/327/V/LOG.1.1.4/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Asri di lingkungan Aspol jajaran Polda Sumsel. Sebanyak 550 bibit pohon buah-buahan ditanam di 21 kawasan asrama Polri dalam rangka mendukung program Belida Polda Sumsel yang berorientasi pada penguatan kualitas lingkungan dan ketahanan sosial masyarakat.

    Bibit yang ditanam terdiri dari alpukat siger, rambutan binjai, mangga harum manis, jambu jamaika, mangga kiojay, durian otong, nangka kandil, dan alpukat raja giri.

    Kegiatan penghijauan tersebut tidak hanya bertujuan mempercantik lingkungan asrama, namun juga membangun budaya hidup bersih, sehat, dan produktif di lingkungan Polri. Selain itu, penanaman pohon produktif diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi penghuni asrama serta mendukung ketahanan pangan berbasis lingkungan.

    Gerakan Indonesia Asri yang dilaksanakan Polda Sumsel juga menjadi bagian dari implementasi Program Presisi Polri melalui pendekatan humanis dan berkelanjutan dalam membangun institusi yang modern, peduli lingkungan, serta dekat dengan masyarakat. Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol. Hari Purnomo dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata membangun budaya disiplin, kepedulian sosial, dan keteladanan anggota Polri di lingkungan tempat tinggal.

    “Gerakan ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih dan penanaman pohon, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar lingkungan asrama Polri menjadi lebih sehat, nyaman, dan produktif. Ini juga bentuk dukungan nyata terhadap program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Sabtu (23/5/36).

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa gerakan penghijauan dan korve massal tersebut mencerminkan transformasi budaya kerja Polri yang semakin humanis dan adaptif terhadap isu lingkungan.

    “Polda Sumsel terus mendorong implementasi Polri Presisi melalui kegiatan yang berdampak langsung kepada lingkungan dan masyarakat. Penghijauan di kawasan Aspol bukan hanya simbol kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga bagian dari membangun kualitas hidup personel dan keluarga besar Polri secara berkelanjutan,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

    Ia menambahkan, lingkungan yang sehat dan tertata akan memberikan dampak positif terhadap produktivitas, kualitas pelayanan, dan stabilitas sosial di lingkungan internal Polri.

    “Budaya hidup bersih, sehat, dan tertib harus dimulai dari lingkungan internal. Ketika lingkungan terjaga dengan baik, maka semangat pelayanan, kedisiplinan, dan kualitas pengabdian kepada masyarakat juga akan semakin kuat,” ujarnya.

    Kegiatan korve dan penghijauan berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan mendapat antusiasme tinggi dari personel serta penghuni asrama. Momentum tersebut sekaligus mempertegas komitmen Polda Sumsel dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan budaya hidup sehat, pelestarian lingkungan, dan implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada kebermanfaatan nyata bagi masyarakat.

  • Sinergi dengan Pertamina, Polda Sumsel Kawal Energi Utamakan Keselamatan Warga

    Sinergi dengan Pertamina, Polda Sumsel Kawal Energi Utamakan Keselamatan Warga

    Polda Sumsel dan PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan di Mapolda Sumsel, Palemba, Kamis (21/5/2026). (Dok. Istimewa)
    Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi mengawal ketahanan energi nasional. Komitmen lintas sektoral ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan.
    Agenda tersebut digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (21/5/2026), yang dihadiri Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, didampingi Irwasda Polda Sumsel, Kombes Feri Handoko, Karolog Polda Sumsel, Kombes Budi Santosa, serta Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Heru Agung Nugroho.

    Sementara delegasi Pertamina, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, beserta jajaran, VP Asset Optimization & Development, Ronald Hasudungan Hadiyanto Purba, serta General Manager RU III Plaju PT Pertamina Patra Niaga, Khabibullah Khanafie, beserta jajaran.

    Dalam sambutannya, Sandi menegaskan bahwa kesepakatan pemanfaatan lahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud kesamaan langkah untuk menghadapi berbagai tantangan operasional di lapangan.

    Polri menyadari pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tata kelola dan distribusi energi di wilayah Sumatera Selatan berjalan lancar, tertib hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    “Sinergitas menjadi kunci utama. Kita harus mampu bekerja, bekerja sama, dan sama-sama bekerja. Karena pada akhirnya, tidak ada satu institusi pun yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan secara sendiri-sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi, komunikasi, dan kesamaan langkah,” ujar Sandi.

    Lebih lanjut, sinergi ini difokuskan untuk melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi permasalahan sosial, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak rakyat.

    Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kepolisian menempatkan nilai-nilai kemanusiaan di garis depan, memastikan bahwa percepatan roda ekonomi daerah tidak mengorbankan keamanan publik maupun kelestarian alam.

    Polda Sumsel dan PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan di Mapolda Sumsel, Palemba, Kamis (21/5/2026). (Dok. Istimewa)
    Baca juga:
    Kapolda Sumsel Buka Rakerwas 2026, Wanti-wanti Pengawasan Solutif
    “Minyak boleh dikelola, produksi dapat ditingkatkan, dan ekonomi masyarakat dapat digerakkan. Tetapi keselamatan manusia, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Kapolda.

    Secara khusus, Sandi menginstruksikan agar setiap kegiatan operasional energi di daerah menjunjung tinggi nyawa manusia. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa akibat aktivitas minyak, serta tidak boleh ada lagi kerusakan ekosistem akibat praktik yang tidak bertanggung jawab.

    Di samping pengawalan distribusi energi, sinergi infrastruktur antara Pertamina dan Polda Sumsel ini juga menjadi momentum krusial untuk memperkuat sarana dan prasarana pelayanan kepolisian.

    Keterlibatan dan dukungan Pertamina diharapkan mampu mengoptimalkan fasilitas operasional maupun penanganan kegawatdaruratan, termasuk bagi armada polair. Dengan akses fasilitas pelayanan yang lebih terintegrasi, peluang keselamatan warga apabila terjadi insiden dapat ditingkatkan secara signifikan.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ultimatum Begal dan Pelaku Curas Bersenjata: Kami Tindak Tegas

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ultimatum Begal dan Pelaku Curas Bersenjata: Kami Tindak Tegas

    Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengultimatum para pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api, untuk menghentikan aksinya. Ultimatum tersebut disampaikan dalam bentuk tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya begal maupun curas yang meresahkan masyarakat, apalagi menggunakan senjata api,” kata Sandi kepada wartawan usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid As Sa’adah Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2026).

    Sandi mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, terutama yang menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam saat beraksi. “Untuk tindakan pencurian dengan kekerasan maupun gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menurutnya, sejumlah kasus kriminal di Sumatera Selatan seperti penodongan menggunakan senjata api rakitan hingga aksi begal bersenjata tajam menjadi perhatian serius aparat kepolisian beberapa waktu belakangan. Karena itu, seluruh jajaran mulai dari Polrestabes hingga Polsek diminta meningkatkan patroli dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. “Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari,” ungkapnya.

    Meski demikian, Kapolda memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan secara umum masih dalam kondisi aman dan terkendali. “Alhamdulillah kondisi kamtibmas di Sumsel masih kondusif, aman, dan terkendali. Mudah-mudahan ini bisa terus kita jaga bersama-sama antara aparat keamanan dan masyarakat sehingga tindak kejahatan dapat diminimalisasi,” ujarnya.

  • Cegah Begal, Polda Metro Jaya Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Cegah Begal, Polda Metro Jaya Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

     

    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    Polda Metro Jaya membentuk 150 pos pantau di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta sebagai upaya pencegahan aksi begal dan kejahatan jalanan.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pos-pos tersebut ditempatkan di lokasi yang dinilai rawan dan diisi personel kepolisian berseragam agar kehadiran aparat lebih terlihat oleh masyarakat.

    “Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik Kota Jakarta ini, di situ kami tempatkan personel Polri terutama yang berseragam,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pola pencegahan yang dijalankan Direktorat Samapta, yang selama ini mengedepankan kehadiran polisi berseragam melalui patroli di lapangan.

    Pola patroli dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari patroli roda dua, roda empat, hingga patroli Perintis Presisi yang digelar terutama pada malam hari.

    “Kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli Perintis Presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di Kota Jakarta,” ujarnya.

    Selain menempatkan personel, kendaraan patroli juga disiagakan di titik-titik pos pantau untuk memperkuat kehadiran polisi di lapangan.

    “Kendaraan-kendaraan patroli kami tempatkan pada titik-titik tersebut untuk meminimalkan dan menghadirkan polisi sebanyak-banyaknya, terutama di Kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari,” kata dia.

    Wahyu menilai peningkatan volume patroli yang selama ini dilakukan masih belum cukup sehingga diperlukan langkah tambahan berupa pembentukan pos pantau.

    Ia menyebut pola tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan untuk mengantisipasi tawuran dan kini kembali diaktifkan untuk mencegah aksi begal.

    “Kegiatan kami sudah kami tingkatkan kembali dengan membentuk pos-pos seperti apa yang sudah kami lakukan pada saat sebelumnya untuk mengantisipasi tawuran. Untuk mengantisipasi begal, kami bentuk kembali beberapa pos,” ucapnya.

    Tak hanya patroli menggunakan kendaraan, personel juga dikerahkan melakukan patroli jalan kaki di titik-titik rawan.

    “Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobil, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ-situ tadi,” tutur Wahyu.

    Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di Jakarta, baik pada siang maupun malam hari. “Khususnya masyarakat Kota Jakarta bisa keluar dengan aman,” tutupnya.

     

  • Cegah Begal, Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Cegah Begal, Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    Polda Metro Jaya membentuk 150 pos pantau di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta sebagai upaya pencegahan aksi begal dan kejahatan jalanan.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pos-pos tersebut ditempatkan di lokasi yang dinilai rawan dan diisi personel kepolisian berseragam agar kehadiran aparat lebih terlihat oleh masyarakat.

    “Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik Kota Jakarta ini, di situ kami tempatkan personel Polri terutama yang berseragam,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pola pencegahan yang dijalankan Direktorat Samapta, yang selama ini mengedepankan kehadiran polisi berseragam melalui patroli di lapangan.

    Pola patroli dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari patroli roda dua, roda empat, hingga patroli Perintis Presisi yang digelar terutama pada malam hari.

    “Kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli Perintis Presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di Kota Jakarta,” ujarnya.

    Selain menempatkan personel, kendaraan patroli juga disiagakan di titik-titik pos pantau untuk memperkuat kehadiran polisi di lapangan.

    “Kendaraan-kendaraan patroli kami tempatkan pada titik-titik tersebut untuk meminimalkan dan menghadirkan polisi sebanyak-banyaknya, terutama di Kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari,” kata dia.

    Wahyu menilai peningkatan volume patroli yang selama ini dilakukan masih belum cukup sehingga diperlukan langkah tambahan berupa pembentukan pos pantau.

    Ia menyebut pola tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan untuk mengantisipasi tawuran dan kini kembali diaktifkan untuk mencegah aksi begal.

    “Kegiatan kami sudah kami tingkatkan kembali dengan membentuk pos-pos seperti apa yang sudah kami lakukan pada saat sebelumnya untuk mengantisipasi tawuran. Untuk mengantisipasi begal, kami bentuk kembali beberapa pos,” ucapnya.

    Tak hanya patroli menggunakan kendaraan, personel juga dikerahkan melakukan patroli jalan kaki di titik-titik rawan.

    “Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobil, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ-situ tadi,” tutur Wahyu.

    Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di Jakarta, baik pada siang maupun malam hari. “Khususnya masyarakat Kota Jakarta bisa keluar dengan aman,” tutupnya.

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

    Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

    “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

    Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

    Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

    “Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

    Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

    Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

    “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

    Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

    Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

    “Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

    Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Sosok Brigjen Nasri Sulaeman, Jenderal Asal Makassar yang Kini Jadi Kapolda Sulteng

    Sosok Brigjen Nasri Sulaeman, Jenderal Asal Makassar yang Kini Jadi Kapolda Sulteng

     

    Brigjen Pol Nasri Sulaeman resmi dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Tengah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta.

     

    Jenderal asal Makassar itu dipercaya memimpin Polda Sulteng berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.

    Nasri Sulaeman merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991, seangkatan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    Sebelum menjabat Kapolda Sulteng, ia lebih dulu mengemban amanah sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.

    Sepanjang kariernya, Brigjen Nasri dikenal berpengalaman di bidang reserse dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres Jember, Dirreskrimum Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Dirreskrimsus Polda Kaltim, Wakapolda Kalsel, hingga Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

    Ia juga dikenal sebagai salah satu perwira yang ikut menggagas Crime Investigation System dan pernah menyandang predikat penyidik terbaik saat bertugas sebagai Kasat I Pidana Umum Polda Jawa Timur.

    Dengan rekam jejak panjang di bidang penyidikan dan kepemimpinan kepolisian, Brigjen Nasri kini mengemban tugas baru menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.

    #BrigjenNasriSulaeman #KapoldaSulteng #Polri #SulawesiTengah #Polisi